Bupati Pati Sudewo jadi Tersangka Korupsi DJKA, Ini Perjalanan Kasusnya

Diposting pada

Liputan6.com, Jakarta – KPK mengumumkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Dengan penetapan ini, Sudewo terjerat dua kasus yakni korupsi jual beli jabatan dan korupsi DJKA.

“Hari ini kita juga sudah naikkan (ke penyidikan) gitu ya. Jadi sekaligus gitu. Iya iya (Sudewo sudah ditetapkan sebagai tersangka),” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (21/1/2026).

Nama Sudewo Terjerat Kasus DJKA
Nama Sudewo sempat muncul dalam sidang kasus korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di DJKA dengan terdakwa selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jateng, 9 November 2023.

Dalam sidang itu, KPK disebut menyita uang sekitar Rp 3 miliar dari Sudewo. Jaksa penuntut umum KPK menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.

Namun, Sudewo membantah hal tersebut. Dia juga membantah menerima uang senilai Rp 720 juta yang diserahkan pegawai PT Istana Putra Agung, serta uang Rp 500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya yang bernama Nur Widayat.

Usai diperiksa KPK, Sudewo menegaskan uang Rp 3 miliar yang disita dari rumahnya bukan hasil korupsi, melainkan hasil gaji dan usahanya sebagai anggota dewan. Sebelum memimpin Pati, Sudewo menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI.