
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, beserta empat orang lainnya sebagai tersangka suap proyek. Ardito diduga mematok fee 15%-20% dari proyek daerah, total sekitar Rp 5,75 miliar, untuk membiayai operasional dan melunasi utang kampanye Pilkada 2024.
Fee tersebut diberikan melalui anggota DPRD Riki Hendra Saputra, adik bupati Ranu Hari Prasetyo, dan Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Anton Wibowo, termasuk pengaturan proyek alat kesehatan senilai Rp 3,15 miliar untuk PT Elkaka Mandiri.
KPK menahan kelima tersangka secara terpisah selama 20 hari sejak 10 Desember 2025. RHS dan MLS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih, sementara AW, RNP, dan ANW di Rutan Gedung ACLC KPK.


