Bupati Aceh Selatan Berpotensi Dicopot Gegara Umrah Saat Bencana

Diposting pada

Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, menuai kritik keras setelah pergi umrah bersama keluarga saat wilayahnya dilanda bencana. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menilai tindakan tersebut sebagai “kesalahan fatal” karena kepala daerah memiliki kewenangan penuh mengoordinasikan penanganan darurat bersama Forkopimda.

Bima menegaskan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah wajib menjalankan tanggung jawabnya saat bencana. Pelanggaran bisa berujung sanksi mulai dari teguran, peringatan, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.

Foto Mirwan saat ibadah di Tanah Suci viral setelah diunggah pihak travel, memicu pro-kontra di media sosial.