Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Buntut Kasus Mafia Kios, DPRD Minta Pemprov Jakarta Data Ulang pedagang: Supaya Jelas Siapa yang Kuasai

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ismail merespons temuan Pemprov DKI terkait penguasaan kios di Pasar Pramuka hingga Pasar Barito. Kios itu diduga disewakan kembali dengan harga lebih tinggi.

Menurut Ismail, kondisi tersebut harus segera ditangani dengan penegakan aturan yang tegas demi menjaga asas keadilan dan pemerataan bagi pedagang pasar. Dia mendorong Perumda Pasar Jaya selaku pengelola agar mendata ulang status kepemilikan kios.

“Sehingga jelas siapa yang benar-benar pedagang atau hanya menguasai untuk disewakan kembali. Segera didata ulang terkait status pemilikan dari setiap kios yang tersedia,” kata Ismail dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (21/10/2025).

Ismail menyayangkan penyalahgunaan kios oleh oknum tak bertanggung jawab. Pasalnya, harga sewa kios melonjak jauh di atas ketentuan resmi.

Regulasi Penyewaan Kios

Padahal, lanjut Ismail biaya sewa kios yang telah ditetapkan Pasar Jaya relatif terjangkau bagi pedagang. Praktik penyalahgunaan kios dengan menyewakan kembali kios-kios yang ada tersebut justru membuat harga sewa bagi pedagang kecil menjadi tidak masuk akal.

“Akibatnya, harga jadi tinggi dan tidak terjangkau pedagang asli. Ini yang harus dihindari,” ucap Ismail.

Dia menjelaskan, regulasi terkait penyewaan kios sudah ada. Ismail menilai, Pemprov DKI Jakarta hanya perlu memperkuat pengawasan dan penegakan aturan.

Adapun aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 9 ayat (3) huruf c, serta Perjanjian Pemakaian Tempat Usaha (PPTU) yang diteken antara pedagang dan Perumda Pasar Jaya.

“Disesuaikan dengan regulasi yang tercantum dalam akad penyewaan. Itu sudah jelas, tinggal law enforcement-nya diperkuat,” kata Ismail.

Satu Pedagang Kuasai 15 Kios di Pasar Barito

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo menyatakan, pihaknya juga menemukan praktik penyalahgunaan izin sewa kios yang terjadi di Pasar Barito, Jakarta Selatan (Jaksel). Tercatat dari total 158 kios, sebanyak 93 di antaranya atau sekitar 58,9 persennya hanya dikuasai sejumlah pedagang.

Ratu merinci, di Pasar Barito bahkan ada satu pedagang yang bisa menguasai 10-15 kios. Kios yang dikuasai itu disewakan kembali kepada pedagang kecil lainnya.

“Penyalahgunaan ini jelas merugikan pedagang kecil. Yang semestinya berkontrak langsung dengan PPKUKM, jadi berkontrak dengan mereka yang memonopoli hak sewa kios,” ujarnya.

Ratu menekankan, praktik semacam ini perlu dihentikan. Oleh sebab itu, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen mengembangkan Sentra Fauna Lenteng Agung sebagai kawasan yang akan menjadi pusat perdagangan fauna yang lebih tertata dan berkeadilan bagi seluruh pedagang.

Perumda Pasar Jaya Janji Perbaiki Tata Kelola

Manager Humas Perumda Pasar Jaya, Fahrizal Irfan mengatakan, setiap bentuk penyewaan kembali atau alih sewa kios kepada pihak lain tanpa izin resmi merupakan pelanggaran. Oleh karenanya, Perumda Pasar Jaya berjanji bakal menjaga ketertiban pengelolaan pasar serta melindungi kepentingan pedagang sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Menurut Irfan, hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 9 ayat (3) huruf c, serta Perjanjian Pemakaian Tempat Usaha (PPTU) yang teken antara pedagang dan Perumda Pasar Jaya.

“Ketentuan ini dengan tegas melarang pengalihan, penyerahan maupun penyewaan kios kepada pihak lain dalam bentuk apa pun,” kata Irfan dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (19/10/2025).

Irfan menyampaikan, terkait dugaan penyewaan kios secara ilegal di Pasar Pramuka hal tersebut dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab. Oknum-oknum, kata dia, bertindak di luar ketentuan dan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan resmi dari manajemen Perumda Pasar Jaya.

Selain itu, lanjut Irfan, tindakan para oknum itu jelas tidak mencerminkan kebijakan dan prinsip perusahaan. Aksi tersebut juga berpotensi merugikan para pedagang yang seharusnya mendapatkan hak usaha secara sah dan adil.

Irfan mengaku bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan dan akan terus melakukan evaluasi, serta penertiban di lapangan. Dia menekankan, Perumda Pasar Jaya juga sudah menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

Perumda Pasar Jaya akan terus perkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki tata kelola perjanjian tempat usaha dan meningkatkan transparansi pengelolaan. Ini merupakan bentuk komitmen kami menjaga kepercayaan publik guna mewujudkan pasar rakyat yang tertib, sehat dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha, jelasnya.

Exit mobile version