Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah menyegel dua lokasi parkir milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Dharma Jaya yang diketahui tidak memiliki izin resmi. Kedua lokasi tersebut berada di kantor Dharma Jaya, Pulo Gadung, dan di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
Direktur Utama (Dirut) Perumda Dharma Jaya, Raditya Endra, membenarkan adanya penyegelan tersebut. Ia menjelaskan persoalan izin terkait merupakan tanggung jawab langsung pihak operator parkir, sehingga kerja sama segera diputus.
“Ini kan si operatornya yang enggak berizin, ya. Artinya sudah langsung kita cut saja. Kita coba sesuaikan dengan aturan,” kata Raditya dalam keterangan, dikutip Jumat (19/9/2025).
Raditya menambahkan, meski kontrak dengan operator sudah diputus, pengganti operator yang baru untuk mengelola parkir milik Dharma Jaya belum ditunjuk.
“Belum diganti, tapi sudah kita cut. Ke depannya kita menunggu arahan Pemprov bagaimana. Yang pasti kalau ada operator baru, semua izinnya harus lengkap,” katanya.
Ia juga mengaku belum mengetahui secara pasti sudah berapa lama kerja sama dengan operator tersebut berlangsung. Meski begitu, diperkirakan kerja sama sudah berjalan lebih dari dua tahun.
Tak Mau Kecolongan Lagi
Raditya menegaskan, pihaknya tidak mengetahui sebelumnya bahwa operator tidak memiliki izin resmi. “Kita kan percaya saja ketika mereka menyampaikan izinnya lengkap. Kalau ternyata bohong, kita juga tidak tahu,” ujarnya.
Menurut Raditya, ke depan pihaknya masih bakal mempertimbangkan apakah akan mengelola parkir sendiri atau mencari mitra operator baru.
“Kalau pun diserahkan ke pihak ketiga, kami tidak mau lagi hal seperti ini terulang. Kami tidak mau kecolongan juga,” ucap dia.