Jakarta, 27 Juni 2025 — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap 2 sebesar Rp600.000 kepada pekerja dan buruh yang telah lolos verifikasi dan validasi.
Data calon penerima telah dikirim oleh BPJS Ketenagakerjaan dan kini sedang dalam proses finalisasi oleh Kemnaker. Pekerja disarankan segera mengecek status penerima melalui situs resmi: https://bsu.kemnaker.go.id dengan memasukkan NIK dan kode captcha untuk mengetahui apakah mereka termasuk penerima.
Syarat penerima BSU 2025 mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, antara lain:
- WNI dengan NIK valid
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Bukan ASN, TNI, Polri, atau penerima bansos lain seperti PKH
Pencairan BSU dilakukan melalui Bank Himbara, BSI (untuk Aceh), dan PT Pos Indonesia, serta dilaksanakan bertahap mengikuti proses validasi.
Pemerintah mengimbau para pekerja yang memenuhi syarat untuk memantau status secara berkala demi memastikan tidak tertinggal informasi resmi pencairan.