BSU 2025 Kembali Disalurkan, Cek Syarat dan Status Pencairan September

Diposting pada

Jakarta – Pemerintah Indonesia kembali melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebagai bentuk dukungan terhadap pekerja dan buruh di tengah tantangan ekonomi. Program ini menyalurkan bantuan tunai Rp600.000 per penerima, yang merupakan akumulasi dari Rp300.000 per bulan selama dua bulan, dengan pencairan dilakukan sekaligus.

Syarat penerima BSU diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, serta memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Bantuan diprioritaskan bagi pekerja yang bukan ASN, TNI, Polri, serta tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja.

Hingga akhir September 2025, pemerintah telah menuntaskan penyaluran untuk periode Juni dan Juli, namun belum ada pengumuman resmi terkait pencairan BSU September 2025. Meski begitu, pemerintah memberi sinyal positif mengenai kemungkinan penyaluran pada kuartal ketiga dan keempat tahun ini.

Pekerja dapat mengecek status penerimaan BSU melalui situs resmi Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id), aplikasi JMO, atau Pospay.