Bripda F Kedapatan Main Ponsel di Dalam Tahanan, Dinilai akan Menghilangkan Barang Bukti Kasus Pemerkosaan

Diposting pada

Pengacara korban kasus dugaan pencabulan yang dilakukan anggota polisi berinisial F (23), Makmur M Raona mengatakan, ada dugaan kejanggalan dalam persidangan kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan Bripda F oleh kliennya.

Makmur menjelaskan, korban diberitahu bahwa Bripda F kedapatan bermain media sosial di dalam tahanan, sehingga timbul kekhawatiran terhadap keselamatan pelapor tersebut dan Bripda F kemudian berhasil menghapus barang bukti tersebut.

“Salah satu alasannya adalah kami mengkhawatirkan keselamatan subjek data (korban), karena terlapor tetap bebas menggunakan fasilitas telekomunikasi. Kami mencatat, subjek data masih bisa memberikan bukti atas perbuatannya. penghapusannya. dugaan pidana terhadapnya,” kata Makmur, Sabtu 21 Oktober 2023.

Menurut Makmur, Bripda F yang kini berada di tahanan untuk menunggu penyidikan, disebut melenceng dari kasus tersebut karena masih menggunakan alat komunikasi selama di dalam tahanan.

“Jadi menurut kami ini benar-benar menyimpang dari aturan yang ada. Kenapa orang ini ditangkap, apalagi ada kasus pidana yang menjeratnya,” tegas Makmur.

Makmur mengatakan, jika Bripda F masih menggunakan alat komunikasi, diduga mempengaruhi saksi untuk membantu menghilangkan barang bukti.

Artinya, orang tersebut sedang diperiksa karena diduga melakukan tindak pidana. Dengan sarana komunikasi yang dikuasainya, dimungkinkan untuk mempengaruhi orang-orang yang terlibat atau mengetahui kejadian tersebut sehingga memberikan ruang bagi mereka untuk bermanuver: “Hancurkan barang bukti,” ujarnya.

Bripda F yang kini ditahan, Makmur berharap polisi lebih tegas menindak kasus ini karena Bripda F yang bertugas di kepolisian melanggar kode etik kepolisian.

Oleh karena itu, saya menghimbau Kapolda melalui Kepala Propam untuk memberikan penjelasan lebih rinci kepada individu tersebut tentang bagaimana dia menangani perbuatannya yang kami anggap sebagai pelanggaran pidana perampasan kemerdekaan terhadap orang yang ditahan sementara. masih bisa menggunakan komunikasi tersebut. peluang,” tegasnya.

Bripda F. sebelumnya pernah dilaporkan mantan pacarnya karena diduga memperkosa perempuan berusia 23 tahun, yang mengaku telah diperkosa sebanyak sepuluh kali.