
Seorang anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, terancam 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar setelah memukul AT (14), siswa MTs di Maluku Tenggara, hingga meninggal.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan proses hukum dan kode etik sudah dijalankan. MS telah diberhentikan secara tidak hormat (PTDH), sementara berkas pidana telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tual.
Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 46 ayat (3) KUHP. Polri menegaskan komitmen untuk tegas terhadap personel yang melanggar, dan mengajak publik mengawal proses secara objektif.
Johnny juga menyampaikan duka cita kepada keluarga korban dan memastikan pendampingan bagi keluarga dan saudara korban telah dilakukan secara humanis.


