JAKARTA – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara terkait kasus dugaan suap hakim yang berujung vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 18 Juni 2025.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zarof Ricar berupa pidana penjara selama 16 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan, Rabu (18/6/2025).
Zarof juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan badan. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 20 tahun penjara untuk Zarof Ricar.
Diketahui, Zarof Ricar didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis hakim sebesar Rp5 miliar terkait perkara hukum Ronald Tannur.