Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Breaking News! Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Tol CMNP

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki kasus dugaan korupsi perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Saat ini, Korps Adhyaksa telah meminta klarifikasi sejumlah pihak.

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. Ia mengatakan, pihaknya telah membuka penyelidikan untuk menelisik kasus tersebut.

“Masih lidik (penyelidikan), masih pendalaman,” kata Anang di sela-sela konferensi pers, Jumat (12/9/2025).

Anang memaparkan, pihaknya sedang meminta klarifikasi sejumlah pihak. Ia pun menekankan, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini, sebab penanganannya belum naik ke tahap penyidikan.

“Kalau klarifikasi pasti ada yang diminta keterangan, tapi sifatnya ini kan klarifikasi. Belum ada penetapan, belum naik ke penyidikan,” ujar Anang.

Namun saat disinggung soal jumlah pihak yang telah dimintai keterangan, Anang belum mengungkapkannya.

Pasalnya, kata dia, penanganan kasus di penyelidikan masih bersifat tertutup. “Masih tertutup, kalau sifatnya penyelidikan masih tertutup,” tegas Anang.

Sekadar informasi, Surat perintah penyelidikan dikeluarkan pada 11 Juli 2025. Sementara surat panggilan terhadap sejumlah direksi CMNP dikirim pada 29 Agustus 2025.

Kasus ini diduga bermula dari dugaan perpanjangan konsesi tanpa audit sebagaimana diatur dalam PP No.27 Tahun 2014. Perpanjangan tersebut juga tidak melalui lelang, melanggar UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Kondisi ini menimbulkan kerugian negara, karena potensi pendapatan negara justru dikelola kembali oleh perusahaan. Bahkan, pembangunan fisik tol hingga kini baru 30 persen dari target 100 persen pada 2022.

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Kementerian PUPR sebelumnya telah mengambil alih proyek, karena CMNP dianggap gagal menyelesaikan pembangunan sesuai perjanjian.

Proses audit pun dilakukan untuk memastikan penggunaan dana selama masa konsesi. Dugaan penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi juga menjadi sorotan, termasuk potensi pelanggaran aturan pasar modal.

Exit mobile version