Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Breaking News! 2 Bos Sritex Lukminto Bersaudara Ditetapkan Tersangka TPPU

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan kakak-beradik bos PT Sritex yaitu Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan perkembangan perkara dugaan korupsi pemberian kredit ke PT. Sritex.

“Baik, memang terkait penanganan perkara sritex, terhadap inisial IKL, ISL sudah ditetapkan dikenakan pasal TPPU-nya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (12/9/2025).

Mantan Direktur Utama PT. Sritex itu ditetapkan tersangka TPPU sejak 1 September 2025 lalu. Namun hanya saja, Anang tak merinci terkait perkara TPPU ini lebih jauh. “(Tersangka TPPU) per 1 September oleh penyidik,” tutup Anang.

Sekadar informasi, Iwan Kurniawan Lukminto merupakan adik dari Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka.

Exit mobile version