
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menanggapi temuan mi instan Indonesia mengandung residu pestisida etilen oksida di Taiwan. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, memastikan lembaganya tengah berkoordinasi dengan otoritas pangan Taiwan untuk menangani kasus sesuai prosedur standar.
BPOM juga akan memanggil produsen mi instan terkait untuk klarifikasi dan investigasi mendalam soal proses produksi dan standar keamanan pangan.
Sebelumnya, pada 9 September 2025, Taiwan Food and Drug Administration (TFDA) melaporkan kadar etilen oksida pada mi instan rasa Soto Banjar Limau Kuit sebesar 0,1 mg/kg, tepat di batas maksimum yang diperbolehkan di Taiwan. Akibatnya, seluruh produk varian ini ditarik dari pasar Taiwan, dan otoritas setempat meminta masyarakat membuang produk tersebut. Penyelidikan pun diperluas ke Hong Kong untuk memastikan tidak ada batch serupa yang masuk.
Taruna menekankan, penanganan ini penting untuk memperkuat regulasi ekspor pangan Indonesia di mata dunia.