BPKH Hormati Proses Hukum KPK soal Penyelidikan Terpisah Kasus Haji 2024

Diposting pada

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersuara soal pemberitaan di berbagai media massa mengenai adanya penelusuran awal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait layanan pendukung haji.

BPKH menegaskan, pihaknya menghormati serta mendukung penuh seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.

Menurut BPKH, langkah KPK tersebut merupakan bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

“BPKH akan bersikap kooperatif dan terbuka sepenuhnya, termasuk dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan untuk membantu memperjelas duduk persoalan,” ujar Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah melalui siaran pers, Rabu (12/11/2025).

Dia menegaskan, sebagai lembaga publik yang taat hukum, BPKH selalu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada otoritas yang berwenang.

“BPKH memastikan kepada seluruh jemaah haji Indonesia dan masyarakat luas bahwa pengelolaan dana haji tetap berlangsung secara profesional, aman, dan akuntabel,” ucap Fadlul.

“Dalam seluruh aktivitasnya, BPKH berkomitmen kuat untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), yang meliputi Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Keadilan,” sambung dia.

Klarifikasi Peran BPKH Limited dalam Layanan Kargo Haji 1446 H

Fadlul melanjutkan, terkait isu pengiriman barang jemaah haji dari Arab Saudi ke Indonesia pada musim haji 1446 H, perlu dijelaskan posisi dan peran BPKH Limited, yaitu anak perusahaan BPKH di Arab Saudi.

Artinya, kata Fadlul, BPKH Limited bukanlah penyelenggara jasa kargo dan tidak melakukan aktivitas penerimaan, pengangkutan, penanganan, maupun pengawasan terhadap barang milik jemaah.

“Dalam kerja sama yang dimaksud, BPKH Limited hanya berperan sebagai mitra lokal (local partner) yang bekerja sama dengan beberapa perusahaan Indonesia yang memiliki izin usaha di bidang jasa pengiriman barang dari Arab Saudi ke Indonesia,” tutur dia.

Fadlul memastikan, kerja sama dilakukan sudah sesuai kontrak yang berlaku. Selain itu peran dan tanggung jawab BPKH Limited terbatas serta tidak mencakup kegiatan operasional kargo.

“Dengan demikian, BPKH Limited tidak bertanggung jawab atas keterlambatan pengiriman atau permasalahan operasional lainnya yang terjadi di lapangan,” terang Fadlul.

Fokus Investasi untuk Nilai Manfaat Jemaah

Sebagai informasi, BPKH Limited didirikan untuk mendukung pelaksanaan investasi langsung BPKH dalam ekosistem haji dan umrah di Arab Saudi.

BPKH Limited bukanlah penyelenggara operasional ibadah haji dan tidak terlibat dalam mekanisme lelang layanan bagi jemaah haji, melainkan berperan sebagai entitas bisnis yang menjalankan aktivitas investasi sebagaimana perusahaan lain di Arab Saudi

Meski demikian, seluruh keuntungan dari aktivitas investasi BPKH Limited, termasuk kerja sama komersial dengan pihak ketiga, akan dikembalikan kepada BPKH dalam bentuk dividen.

Diketahui, dana tersebut kemudian menjadi nilai manfaat bagi Keuangan Haji yang digunakan untuk membantu pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

BPKH akan tetap fokus pada tugas utamanya, yakni mengoptimalkan nilai manfaat bagi Jemaah Haji serta mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang efisien dan berkualitas.