Bos Perusahaan Kripto AS Ditangkap atas Dugaan Cuci Uang Rp 8,14 Triliun Terkait Bank Rusia

Diposting pada

Jaksa Federal di Brooklyn, AS, menangkap dan mendakwa Iurii Gugnin (38), pendiri perusahaan kripto Evita Investments dan Evita Pay, atas tuduhan pencucian uang internasional senilai lebih dari USD 500 juta (sekitar Rp 8,14 triliun). Gugnin dituduh memindahkan dana atas nama bank-bank Rusia yang terkena sanksi AS, seperti Sberbank, VTB Bank, Sovcombank, dan Tinkoff, serta perusahaan energi Rosatom.

Dalam dakwaan yang terdiri dari 22 tuduhan, Gugnin dituduh melanggar sanksi AS, penipuan bank, pencucian uang, serta gagal menerapkan protokol anti pencucian uang. Gugnin juga diduga menutupi asal dan tujuan dana dengan akun palsu dan faktur palsu, serta membantu ekspor teknologi AS yang sensitif ke Rusia.

Jika terbukti bersalah, Gugnin menghadapi hukuman hingga 30 tahun penjara untuk tiap dakwaan, yang jika digabungkan bisa jauh melebihi masa hidupnya.