Jaksa Federal di Brooklyn, AS, menangkap dan mendakwa Iurii Gugnin (38), pendiri perusahaan kripto Evita Investments dan Evita Pay , atas tuduhan pencucian uang internasional senilai lebih dari USD 500 juta (sekitar Rp 8,14 triliun). Gugnin dituduh memindahkan dana atas nama bank-bank Rusia yang terkena sanksi AS, seperti Sberbank, VTB Bank, Sovcombank, dan Tinkoff, serta perusahaan energi Rosatom.
Dalam dakwaan yang terdiri dari 22 tuduhan, Gugnin dituduh melanggar sanksi AS , penipuan bank , pencucian uang , serta gagal menerapkan protokol anti pencucian uang . Gugnin juga diduga menutupi asal dan tujuan dana dengan akun palsu dan faktur palsu , serta membantu ekspor teknologi AS yang sensitif ke Rusia.
Jika terbukti bersalah, Gugnin menghadapi hukuman hingga 30 tahun penjara untuk tiap dakwaan, yang jika digabungkan bisa jauh melebihi masa hidupnya.
Pencarian terhadap Daeng Malla (65), warga Dusun Panyikkokang, Desa Manuju, Kabupaten Gowa, yang hilang sejak 9 November 2025
Warga Perumahan Bumi Permata Sudiang 1, Kecamatan Biringkanaya, digemparkan oleh aksi penikaman
Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, meminta seluruh elemen masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Warga Kampung Babakan, Desa Warungkiara, digemparkan oleh penemuan seorang bayi perempuan
Polisi menangkap RD (16), remaja pelaku penusukan yang menewaskan Reno Ferdian di Rest Area Pekon
Polisi mengungkap bahwa laporan perampokan bersenjata yang dibuat seorang sopir truk
enteri Agama Nasaruddin Umar turun tangan menangani kasus viral pendakwah Elham Yahya Luqman atau Gus Elham
Seorang pria berinisial AG, yang merupakan residivis kasus pencurian, kembali ditangkap polisi setelah melakukan serangkaian tindak pidana terhadap mantan istrinya