
Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua tersangka pembuat sabu rumahan di Deli Serdang, Sumatera Utara. Kedua tersangka, berinisial MG dan AH, diketahui mempelajari cara membuat sabu melalui video yang diakses dari internet.
Plt Deputi Pemberantasan BNN, Torik Triyono, dalam konferensi pers di Kantor BNN Jakarta menyatakan bahwa keduanya melakukan eksperimen secara mandiri untuk memproduksi narkotika.
Saat penangkapan pada 12 Juli 2025, BNN berhasil mengamankan barang bukti berupa 0,18 gram sabu padat dan 5 mililiter sabu cair. Selain itu, petugas juga menyita bahan kimia padat seberat 3.295,31 gram, bahan kimia cair sebanyak 4.785 mililiter, serta 27 jenis peralatan laboratorium.
BNN tidak merinci sumber video yang digunakan para tersangka untuk belajar membuat sabu. Selain pengungkapan di Deli Serdang, BNN juga melakukan sejumlah penangkapan terhadap pengedar narkoba di berbagai daerah. Seluruh tersangka dijerat pasal sesuai tingkat keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika.