Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto menanggapi peluang pelarangan rokok elektrik seperti di Singapura. Ia menegaskan keputusan tidak bisa diambil BNN sendiri, melainkan perlu kajian laboratorium dan koordinasi lintas kementerian.
Singapura resmi melarang kepemilikan, pembelian, dan penggunaan vape sejak 18 Agustus 2025, dengan ancaman denda hingga Sin$2.000 (Rp25,1 juta). Negara itu juga memasukkan etomidate dalam daftar narkotika Kelas C.