Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

BNN Musnahkan 2 Ton Sabu, Rekor dalam Sejarah Pemberantasan Narkoba di Indonesia

Liputan6.com, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti sabu seberat 2 ton hasil pengungkapan jaringan sindikat internasional di Perairan Karimun Anak, Kepulauan Riau. Ini merupakan penyitaan sabu terbesar dalam sejarah Indonesia.

Pemusnahan sabu 2 ton dilakukan di dua lokasi yaitu di Alun-Alun Engku Putri Batam Center dan PT Desa Air Cargo Kabil Nongsa dengan melibatkan apatur negara terkait dan masyarakat untuk memastikan transparansi.

Kepala BNN Marthinus Hukom menegaskan, sabu tersebut disita dari kapal Sea Dragon Tarawa dengan enam tersangka 4 warha negara Indonesia (WNI) dan 2 warga negara asing (WNA) Thailand.

Hukom menyatakan operasi ini adalah hasil kolaborasi BNN, TNI AL, Polri, Bea Cukai, dan Kemenko Polkam. Ia juga meminta penghargaan bagi tim yang terlibat, mengingat narkoba ini berpotensi merugikan negara hingga Rp5 triliun dan menjerat 8 juta penyalahguna.

“BNN dan pemangku kepentingan terkait dibawah koordinasi Kemenko-Polkam berkomitmen menjamin keamanan dan keutuhan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2 ton ini. BNN juga akan melaksanan penyidikan dengan mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Marthinus Hukom di Batam, melalui keterangan tertulis, Kamis (12/6/2025).

Dia menjelaskan, pemusnahan selaras dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika Indonesia atau UU Nomor 35 Tahun 200 yang secara spesifik mengatur pemusnahan barang bukti narkotika, atau Pasal 69 tentang Dasar Hukum Pemusnahan, menyebutkan (1) Narkotika yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman yang telah dirampas untuk negara dimusnahkan, kecuali untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan penyidikan atau penuntutan tindak pidana Narkotika. (2) Pemusnahan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat penetapan dari ketua pengadilan negeri setempat.

“Karena itu, pemusnahan barang bukti ini wajib dilakukan kecuali untuk kepentingan forensik atau proses hukum. Serta harus ada izin dari pengadilan negeri sebelum pemusnahan,” tandas Hokum.

Exit mobile version