
Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar pabrik narkotika jenis MDMB-4en-Pinaca di Tangerang, Banten, Jumat (9/1). Tiga tersangka ditangkap, masing-masing ZD sebagai koki, FH sebagai tester, dan Fir sebagai kurir.
Tim BNN menyita 961,9 gram MDMB-4en-Pinaca, bahan kimia, dan alat laboratorium. Bahan dan alat diperoleh secara online. Pengungkapan ini diyakini menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 610 Ayat (1) huruf (a) UU No. 1 Tahun 2026 dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda Rp500 juta. BNN menegaskan komitmen memberantas narkoba demi melindungi masyarakat dan mendukung reformasi hukum.










