BNN Bongkar Laboratorium Sabu di Apartemen Cisauk, 2 Residivis Ditangkap

Diposting pada

Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek laboratorium sabu di sebuah apartemen lantai 20 kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Sabtu (18/10/2025). Dua residivis, IM sebagai peracik dan DF sebagai pengedar, berhasil ditangkap.

Penggerebekan ini merupakan hasil kerja sama BNN dengan Bea Cukai. Dari lokasi, petugas menyita 1 kilogram sabu dalam bentuk cair dan padat, berbagai bahan kimia, serta peralatan laboratorium. Pelaku diketahui mengekstrak 15.000 pil obat asma untuk menghasilkan 1 kilogram Ephedrine murni, meraup keuntungan sekitar Rp 1 miliar selama enam bulan terakhir.

Semua bahan dan peralatan diperoleh secara online. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman penjara 5 tahun hingga hukuman mati.