BMKG Laporkan GRIB Jaya ke Polisi atas Dugaan Pendudukan Ilegal Aset Negara

Diposting pada

Jakarta — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pendudukan secara sepihak atas lahan milik negara seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan. Laporan ini disampaikan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025.

BMKG menyatakan lahan tersebut sah milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No. 1/Pondok Betung Tahun 2003 dan diperkuat oleh sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan MA No. 396 PK/Pdt/2000. Meski demikian, GRIB Jaya bersikukuh membela kelompok yang mengklaim sebagai ahli waris dan masyarakat yang menempati lahan sejak lama.

Plt. Kepala Biro Hukum BMKG, Akhmad Taufan Maulana, mengungkapkan bahwa tindakan pendudukan ini telah menghambat proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG sejak November 2023. Massa disebut kerap menghentikan aktivitas pembangunan, mengintimidasi pekerja, serta menyewakan sebagian lahan ke pihak ketiga dan mendirikan bangunan ilegal.

BMKG juga mengaku telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara persuasif, termasuk melalui koordinasi lintas lembaga hingga pertemuan dengan ormas GRIB Jaya. Namun, pendekatan ini tidak membuahkan hasil. Bahkan, GRIB Jaya disebut sempat menuntut ganti rugi sebesar Rp5 miliar sebagai syarat menghentikan pendudukan.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum GRIB Jaya, Wilson Colling, menyatakan pendudukan dilakukan untuk membela hak ahli waris yang menurutnya tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan untuk meninggalkan lahan. Ia menyebut kasus ini sudah ditangani tim advokasi sejak dua tahun lalu.

BMKG menegaskan bahwa fasilitas yang tengah dibangun sangat penting bagi akuntabilitas dan layanan publik, serta mendesak aparat keamanan segera menertibkan pendudukan ilegal tersebut demi kelanjutan proyek dan perlindungan aset negara.