Biadab, Pemuda di Bekasi Aniaya Ibu Kandung, Dilempar Kursi dan Dipukuli

Diposting pada

Sungguh biadab perbuatan pemuda di Bekasi Timur. Dia tega menganiaya ibu kandungnya sendiri berinisial MS (46). Anak durhaka itu bernama Moch Ichsan (22).

Penganiayaan terjadi di Jalan Irigasi Tertia RT 007/011, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Kamis, 19 Juni 2025.

Terkait kejadian ini, polisi menangkap dan menetapkan Moch Ichsan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan, saat peristiwa itu korban dan pelaku sedang berada di teras rumah.

Pemuda itu minta sang ibu untuk meminjamkan sepeda motor milik tetangganya. Namun permintaan itu ditolak lantaran sang ibu tidak enak. Mendengar jawaban sang ibu, pelaku langsung marah dan melemparkan bangku ke arah ibunya.

“Tersangka langsung melemparkan bangku yang sedang tersangka duduki ke arah korban, namun tidak mengenai korban,” kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Senin (23/6/2025).

Tak puas, pelaku kemudian mendekati ibunya sambil menggenggam sandal dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukulkan ke kepala sang ibu berkali-kali. “Hingga korban terjatuh,” ucap Ade Ary.

Tidak sampai di situ, pelaku menarik kerudung ibunya lalu masuk ke dalam rumah dan keluar sambil memegang pisau dapur.

“Tersangka mengatakan kepada korban, ‘liat ini gua bawa apaan! Gua bakal bunuh adek lu di depan mata lu”. Kemudian selang beberapa menit saksi J datang ke TKP bersama dua orang sekuriti kompleks TKP,” ujar Ade Ary.

Ade Ary mengatakan, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Rawalumbu. Kini, kasus diambil alih oleh Polres Metro Bekasi Kota guna diproses lebih lanjut.

Dalam kasus anak aniaya ibu kandung ini, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Pelaku sudah ditahan,” ucap Ade Ary.