BGN Terapkan Standar Ketat dan Hentikan Sementara SPPG untuk Cegah Keracunan MBG

Diposting pada

JakartaBadan Gizi Nasional (BGN) menindaklanjuti maraknya kasus keracunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menerapkan standar operasional baru di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menyatakan seluruh koki wajib memiliki sertifikat resmi dari asosiasi koki atau lembaga pangan sebelum bertugas.

BGN juga memberhentikan sementara SPPG yang melanggar SOP, termasuk penutupan dapur dan pemberhentian kepala SPPG. “Satu nyawa sangat berarti bagi kami,” tegas Nanik. BGN bekerja sama dengan polisi, BIN, BPOM, dan dinas kesehatan untuk investigasi dan penanganan kasus, termasuk KLB di Bandung Barat.

Ahli gizi Atik Nirwanawati menyoroti tantangan memasak dalam jumlah besar dan pentingnya proses pengolahan yang higienis untuk mencegah keracunan.

Data Kemenkes menunjukkan dari 8.583 SPPG, hanya 34 yang memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menekankan pentingnya fokus pada kualitas MBG. Ia mengusulkan penangguhan operasional dapur baru hingga semua SPPG memenuhi standar SLHS.

“Dapur yang belum memiliki SLHS tidak boleh beroperasi sampai memenuhi standar. Pemerintah harus prioritaskan kualitas, bukan sekadar kuantitas,” ujar Charles.