Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

BGN Siap Proses Hukum Pengelola Dapur MBG yang Lalai atau Sengaja Cemari Makanan

Jakarta – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, menegaskan pihaknya tidak akan segan menindak hukum pengelola atau pemilik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terbukti lalai atau sengaja mencemari makanan. Jika ditemukan zat berbahaya dalam makanan, semua pihak yang terlibat dapat dipidanakan.

“Kami pidanakan siapa pun itu, baik pemilik, dapur, maupun SPPG, jika ditemukan racun atau zat yang tidak sesuai dengan bahan makanan,” ujar Nanik di Kantor BGN, Jumat (27/9/2025).

Saat ini, penyelidikan terhadap 45 dapur MBG yang melanggar SOP masih berjalan. Sebanyak 40 dapur telah ditutup sementara hingga investigasi dan perbaikan selesai. BGN menggandeng Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan tim independen termasuk BPOM untuk menyelidiki dugaan kesengajaan maupun kemungkinan sabotase.

Sepanjang Januari–September 2025, tercatat 70 insiden keamanan pangan MBG dengan 5.914 anak terdampak. Penyebab utama keracunan antara lain kontaminasi bakteri seperti E. coli, Staphylococcus aureus, Salmonella, Bacillus cereus, dan bakteri dari air terkontaminasi di berbagai menu.

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan keamanan makanan MBG dan mencegah insiden serupa di masa depan.

Exit mobile version