Berkedok Mata Elang, Empat Begal Motor Ditangkap Polisi di Depok

Diposting pada

Polisi menangkap empat orang yang diduga begal dengan berkedok sebagai mata elang atau matel di wilayah Depok, usai merampas motor milik seseorang berinisial S berusia 50 tahun.

Adapun empat orang yang berinisial RP (32), NK (41), AK (37), dan MT (29) telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya ngakunya matel, kami melakukan penyelidikan dari laporan korban dan berhasil menangkap empat tersangka,” kata Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono di Depok, Selasa 30 Desember 2025.

Kasus ini berawal dari korban mengendarai motor seorang diri di wilayah Tapos. Melihat korban seorang diri, empat tersangka langsung beraksi berusaha mengehentikan korban dan mengaku sebagai matel dari salah satu leasing motor.

“Korban dipepet oleh dua orang tersangka menggunakan satu unit motor yang mengaku dari pihak leasing. Kemudian datang lagi satu motor yang dikendarai dua orang, ini adalah temannya tersangka dan menyampaikan bahwa korban ini adalah salah satu debitur di salah satu leasing dan disampaikan bahwa korban ini terlambat untuk pembayaran cicilan motornya,” jelas Jupriono.

Korban sempat mengelak karena merasa tidak memiliki keterlambatan cicilan atas sepeda motornya. Keempat tersangka tetap memaksa mengambil sepeda motor korban, karena memang korban usianya telah lanjut sehingga motor langsung di bawa ke empat tersangka.

“Ada upaya dari korban minta bantuan pada warga dan berusaha mengejar, tetapi karena mereka berempat ini dengan mengendarai tiga motor, satunya adalah hasil kejahatannya sehingga cepat meninggalkan TKP,” terang Jupriono.

Sudah Beraksi Selama 1 Tahun

Korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Mendapati hal tersebut, pihak Polsek Cimanggis mencari petunjuk terhadap empat begal yang mengaku matel.

Polsek Cimanggis mendapati identitas empat tersangka sehingga langsung melakukan penangkapan di lokasi yang berbeda.

“Dari tangan empat tersangka, kami mendapati sepeda motor korban yang dirampas tersangka,” ucap Jupriono.

Jupriono mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui motor korban tidak diserahkan ke pihak leasing.

“Para tersangka ini tidak memiliki surat administrasi maupun surat pengantar dari pihak leasing,” ungkap Jupriono.

Dalam menjalankan aksinya, lanjut Jupriono, ke empat tersangka dalam menjalankan aksinya dilakukan secara keliling dalam mencari targetnya.

Komplotan begal telah melakukan aksinya selama satu tahun sebanyak lima kali dan beroperasi di wilayah Depok.

“Tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan aksinya, ini masih kami selidiki, tapi kalau motor korban yang sekarang mau di jual Rp3,5 juta,” tutur Jupriono.

Polsek Cimanggis menjerat empat tersangka dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan. Polisi sedang memburu tersangka berinisial RD yang masuk dalam pencarian orang diduga menjadi penadah motor milik korban yang di rampas.

“Ancaman hukuman ke empat tersangka yakni sembilan tahun penjara,” kata Jupriono.