Kementerian Perdagangan berhasil mengamankan lebih dari 1,6 juta unit produk impor ilegal dari China yang tidak memenuhi ketentuan berlaku. Temuan ini berawal dari hasil pengawasan terhadap aktivitas promosi dan distribusi produk impor yang tersebar di media sosial, khususnya platform TikTok.
“Informasi awal dari pengawasan ini adalah ketika diperoleh melalui pengamatan di media sosial, khususnya di platform TikTok yang menampilkan promosi dan aktivitas distribusi produk impor secara daring dan setelah dilakukan pengamatan,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso, dalam ekspose produk-produk impor yang tidak sesuai ketentuan di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (22/5/2025).
Setelah memperoleh informasi dari masyarakat dan Kementerian Lembaga teknis terkait, akhirnya Kementerian Perdagangan berhasil melakukan pengawasan dan penyitaan untuk barang-barang impor dari China yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Barang-barang tersebut diketahui tidak memiliki dokumen penting seperti SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Impor), SNI (Standar Nasional Indonesia), NPB (Nomor Pendaftaran Barang), label berbahasa Indonesia, maupun kartu garansi.
Beberapa di antaranya juga tidak dilengkapi nomor registrasi K3L (kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan), bahkan termasuk dalam kategori barang yang seharusnya dilarang untuk diimpor. “Barang-barang ini yang diimpor ini menyalahi aturan,” imbuhnya.
Jenis-jenis Barang Impor yang Diamankan
Adapun rincian barang yang berhasil diamankan meliputi MCB (Miniature Circuit Breaker) sebanyak 68.256 pcs, gerindera listrik, bor listrik, gergaji listrik dan mesin serup listrik sebanyak 9.763 pcs, penghisap debu sebanyak 26 unit, sarung tangan sebanyak kurang lebih 600.000 pcs, gunting dua tangan sebanyak 77 pcs.
Kemudian, produk import kapak sebanyak 66 pcs, penggaris besi atau UTTP sebanyak 578 pcs,baut dan mur berbagai ukuran sebanyak 997.269 pcs, sekel sebanyak 4.215 pcs.
“Total yang diamankan sebanyak 1.680.047 pcs atau diperkirakan senilai Rp18,85 miliar,” ujarnya.
Upaya Lindungi Industri Dalam Negeri
Kementerian Perdagangan menegaskan langkah pengawasan ini merupakan bagian dari upaya melindungi industri dalam negeri dan konsumen dari potensi risiko produk ilegal.
Pemerintah juga akan menindaklanjuti kasus ini dengan penyelidikan lebih lanjut terhadap importir terkait untuk melengkapi dokumen dan data sesuai ketentuan.
“Sebagai tindak lanjut atas barang-barang ini maka kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk pelaku usaha atau importir ini melengkapi dokumen dan data yang diperlukan,” pungkasnya.