Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD dan calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dilaporkan ke Bawaslu setelah mengajak mereka memilih di Pantun. Undangan tersebut mereka keluarkan setelah menerima nomor perintah Pilpres di KPU, Selasa (14/11/2023).
Mahfud dikecam oleh kelompok Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K). Sementara Cak Imin dikecam oleh Advokat Garda Demokrasi (APD).
“Di P3K, kami melaporkan dugaan pelanggaran di Bawaslu pada masa pemilu,” kata perwakilan P3K Maydika Ramadani di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023). Maydika mengatakan Mahfud diduga mengajak masyarakat memilih nomor urut 3 lewat pantun. Berikut pantun Mahfud:
Hukum yang tegak harapan kita
Sejahtera merata idaman bersama
Ganjar-Mahfud pilihan kami
gotong royong pilih nomor 3
Maydika menilai Mahfud tidak seharusnya mengajaknya memilih saat itu. Karena masa promosi belum dimulai. Masa kampanye yang ditetapkan KPU berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Saat memilih nomor urut, calon presiden nomor urut 3 mengatakan ini kampanye, kampanye untuk dirinya sendiri, sehingga tidak boleh dilakukan,” kata Maydika.
Maydika mengungkapkan, pihaknya telah memberikan bukti kepada Bawaslu tentang sejarah Mahfud berpantun di media.
“Link TV tersebut berasal dari channel YouTube KPU dan informasi online yang kami siarkan menjadi bukti,” ujarnya.
Senada dengan Mahfud, Cak Imin juga pernah dikecam APD karena menggunakan pantunnya untuk mendorong masyarakat memilih nomor urut 1. Berikut bunyi pantun Cak Imin kepada KPU:
“Di Mamuju jangan lupa pakai sepatu.”
kalau ingin mau, pilih nomor satu.
Seperti Mahfud, Cak Imin diduga melanggar aturan kampanye. Dia berharap Bawaslu segera mengusut aduan tersebut. “Sehingga masyarakat bisa lebih terbantu dan lebih memahami pesta demokrasi ,” ujarnya.