Liputan6.com, Blora – Sudah enam hari berlalu, semburan api di sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, masih terus berkobar. Sudah beragam upaya pemadaman dilakukan, namun tak jua berhasil. Kebakaran sumur minyak ilegal bukan pertama kali terjadi, di banyak daerah penghasil minyak, sumur-sumur minyak ilegal kerap mendatangkan malapetaka. Tapi di sisi lain, sumur-sumur minyak rakyat itu menjadi penopang ekonomi bagi warga sekitar. Lalu bagaimana seharusnya sumur minyak rakyat beroperasi?
Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar, mendesak pemerintah melegalkan keberadaan sumur minyak rakyat secepatnya. Mengingat kondisi sumur ilegal rakyat sudah diambang batas kewajaran. Apalagi menurutnya, regulasi berupa Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 telah diterbitkan sebagai payung hukum untuk legalisasi sumur rakyat, termasuk yang jumlahnya cukup besar di Provinsi Sumatera Selatan.
“Pemerintah jangan hanya berhenti pada tataran regulasi. Langkah konkret untuk melegalisasi sumur minyak rakyat harus segera dilakukan. Data terakhir perwakilan SKK Migas Sumsel saja, ada sekitar 21 ribu sumur minyak rakyat di Sumsel, dan itu sudah diajukan ke pusat untuk dilegalisasi,” ungkap Yulian Gunhar dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025).
Gunhar juga mengatakan, legalisasi ini penting untuk menjaga ketahanan energi nasional dan mewujudkan swasembada energi. Selama ini, produksi minyak dari sumur rakyat tidak jelas arahnya, meski jumlahnya fantastis. Di Kabupaten Musi Banyuasin misalnya, sumur rakyat dengan kedalaman 100–200 meter dan modal Rp80–200 juta bisa menghasilkan sekitar 20 ribu barel per hari. Sementara itu, produksi dari sumur resmi hanya sekitar 3 ribu barel per hari.
“Kalau ini diserap secara resmi, jelas akan menambah produksi nasional untuk mencapai target lifting sekaligus mengurangi ketergantungan impor. Negara juga akan mendapatkan tambahan penerimaan yang signifikan,” ujar legislator asal Sumsel ini.
Gunhar menekankan, pengawasan atas sumur rakyat nanti tidak cukup hanya dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Dengan aturan baru ini, SKK Migas turut diberi mandat untuk mengawasi, bahkan bisa melibatkan koperasi, BUMD, maupun UMKM, asalkan dengan mekanisme yang tidak merusak lingkungan.
Selain itu, Gunhar menyinggung berbagai hambatan teknis di sektor hulu migas yang harus segera dicarikan solusi. Misalnya aturan daerah yang sudah tidak sesuai kondisi lapangan, persoalan pembebasan lahan, hingga tumpang tindih status tanah dengan kawasan hutan atau tanah adat.
“Produksi minyak nasional saat ini sekitar 605 ribu barel per hari. Karena sifatnya tidak terbarukan, jelas sulit dipertahankan tanpa eksplorasi dan pengeboran baru. Tapi kalau aturan dan masalah di lapangan tidak dibenahi, upaya peningkatan produksi akan terus terganjal,” jelasnya.
Gunhar menegaskan bahwa keberadaan Permen ESDM No 14/2025 harus menjadi momentum penting untuk menata kembali sektor energi nasional dengan lebih berpihak pada rakyat.
“Legalisasi sumur rakyat adalah pintu masuk untuk menjaga kedaulatan energi, sekaligus memperkuat peran rakyat dalam sektor strategis ini. Pemerintah harus memastikan kebijakan ini berjalan, bukan hanya berhenti di atas kertas,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin mengatakan, setelah terbit Undang-Undang serta Permen ESDM No 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Migas, Pemprov Jateng telah membentuk Satgas khusus untuk mengatur pengelolaan pengeboran, terutama pada sumur tua.
“Banyak yang mengira setiap sumur baru otomatis akan dilegalkan. Padahal aturan itu mengatur sumur tua yang sudah ada, dengan syarat harus ditinjau dan disurvei agar tidak membahayakan warga sekitar. Tapi, kami berupaya api segera terkendali,” katanya, Jumat (22/8/2025).
Selain Blora, potensi kasus serupa juga ada di Cilacap dan daerah lain. Karena itu, pemerintah provinsi bersama Pertamina dan para ahli akan menertibkan sumur-sumur tak berizin. Terkait relokasi, pihaknya belum ada rencana relokasi warga, namun penertiban akan dilakukan.
“Untuk rumah warga yang rusak, Pemprov akan melakukan pendataan dan memastikan bantuan segera diberikan. Semua laporan tetap kami kaji, termasuk dokumen pendukungnya. Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten terus berkoordinasi agar kasus serupa bisa dicegah,” katanya.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Terkait jatuhnya korban jiwa di kalangan masyarakat, Praktisi Hukum di Blora, Zaenul Arifin, menilai kejadian ini tidak bisa dianggap sebagai peristiwa biasa. Perlu dicarikan solusinya.
“Perlu mencari solusinya mengingat potensi dan dampaknya, serta perlu dimintai pertanggungjawaban bagi pelakunya, karena sebab dan korbannya,” ungkap Zaenul kepada Liputan6.com, Jumat (22/8/2025).
Menurut Zaenul, khusus terkait dengan sebab dan akibat, karena penambangan, eskplorasi, eksploitasi tersebut dilakukan secara ilegal dan mengakibatkan adanya korban, baik luka maupun kematian di dunia, maka pihak-pihak terkait harus mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Sudah sepatutnya untuk dikenai pertanggungjawaban, sesuai aturan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Sejauh ini, penyidik Polres Blora telah memintai keterangan 12 orang Saksi. Sedikitnya, mereka mendapat sekitar 15 pertanyaan untuk masing-masing Saksi.
Karena tragedi ini sudah menjadi ketegangan nasional bahkan internasional, penyidik Polri mengamati penting untuk mengembangkan dan meningkatkan kemampuan dalam peta, serta menganalisis permasalahan.
Hal ini agar pihak-pihak yang berkepentingan, antara investor lain, pengelola minyak dan pemilik lahan, nantinya dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Kepada masing-masing pihak yang terlibat, turut terlibat potensi untuk dijatuhi hukuman pidana oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Zaenul.