Kapolsek Cabangbungin, AKP Alex Chandra, mengatakan pelaku masuk melalui lantai dua dengan memanjat pohon dan mencongkel pintu menggunakan obeng. Saat kejadian, pelaku sempat mencoba membungkam korban yang terbangun, namun korban berhasil melarikan diri ke kamar orang tuanya.
Pelaku kemudian mencuri sebuah iPhone 12 dan uang tunai Rp900 ribu sebelum kabur melalui jendela. Usai laporan orang tua korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap A, sementara satu rekan pelaku masih buron.
Pelaku mengaku beraksi karena sakit hati setelah hubungan mereka berakhir. Polisi menyita barang bukti berupa iPhone 12, uang tunai, serta obeng yang digunakan saat kejadian.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

