Tim delapan buatan Bupati Pati Sudewo memiliki tugas mengumpulkan uang hasil memeras calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Uang yang dikumpulkan itu, diduga kuat mengalir ke kantong Bupati Sudewo. Fakta itu diungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu, Selasa (20/1/2026).
Bagaimana tim ini bekerja dan aliran uang yang dikumpulkan mengalir ke Bupati Sudewo? Asep menjelaskan secara detail. Bermula dari kebijakan yang dikeluarkan Bupati Sudewo.
Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan dengan 401 desa dan 5 kelurahan. Jadi secara keseluruhannya ada 406 pemerintahan tingkat desa. Pada akhir 2025, Pemerintahan Kabupaten Pati mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada bulan Maret 2026.
Diperkirakan ada 601 jabatan perangkat desa yang kosong dan akan diisi pada Maret 2026. Kondisi ini dimanfaatkan oleh Bupati Sudewo. Untuk memuluskan rencananya, Bupati Sudewo memiliki orang-orang kepercayaan. Mereka adalah bekas tim sukses yang mendukungnya di Pilkada Pati.
Sejak November 2025, Sudewo sudah mulai menyusun strategi. Dia sudah membahas rencananya pengisian jabatan ini bersama orang kepercayaannya. Tujuan utamanya, mengumpulkan pundi-pundi uang dari calon perangkat desa yang akan mengisi jabatan tersebut.
Skenario berlanjut dengan langkah Bupati Sudewo membentuk tim khusus. Dia menujuk kepala desa atau kades yang juga merupakan bagian dari tim sukses Sudewo. Mereka menjadi semacam koordinator untuk desa-desa lain.
”Mereka dikenal dengan tim delapan,” kata Asep.
Ini adalah delapan nama tim bentukan Sudewo.
1. SYS / kades karangrowo kec. Juana
2. SUD / kades angkatanlor kec. Tambak Romo
3. YON / kades karangrowo kec. Jakenan
4. IM / kades Gadu kec. Gunung wungkal
5. YY / kades tambak sari kec. Pati kota
6. PRA / kades sumampir kec. Pati kota
7. AG / kades Lungkep kec. Kayen
8. Jion / kades arum manis kec. Jaken
Dua orang yakni, YON dan Jion menginstruksikan kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
“Meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa.”
Tarif jual beli jabatan sudah ditetapkan. Bupati Sudewo menetapkan tarif Rp 125 juta – 150 juta untuk setiap calon perangkat desa. Namun ternyata tarif itu dimark up oleh Jion dan Yon. Mereka menetapkan tarif baru sebesar Rp 165 juta – Rp 225 juta.
“Oleh YON dan Jion dinaikkan untuk keuntungan mereka,” singkatnya.
Terkumpul Rp 2,6 Miliar
Dalam praktiknya proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai dengan ancaman. Jika calon perangkat desa tidak membayar atau tidak mau memberikan uang sesuai tarif, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun berikutnya. Hingga 8 Januari 2026, Jion sudah mengumpulkan uang Rp 2,6 miliar. Uang ini hasil dari setoran delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.
”Untuk wilayah kecamatan Jaken itu Rp 2,6 miliar,” katanya.
Uang tersebut dikumpulkan oleh Jion dan Jan selaku kades Sukorukun. Jan memiliki peran sebagai pengepul uang dari calon perangkat desa.
Uang yang terkumpul diserahkan dari Jion dan Jan ke Yon selaku kades karangwono. Uang itu selanjutnya diduga akan diserahkan kepada Sudewo.
“KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar yang diamankan dari JAN, Yon dan SDW,” tegasnya.
Empat Tersangka
Dari aliran uang jual beli jabatan itu, KPK menemukan unsur dugaan pidana korupsi. KPK menemukan kecukupan alat di KPK menetapkan empat orang tersangka berdasarkan peran masing-masing.
Empat orang tersangka yakni:
Sudewo / bupati pati
YON / kades karangrowo
ZION / kades arumanis
ZAN / kades sukorukun
“Kepada para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari hari ini sampai dengan 8 Februari 2026 penahanan dilakukan di rumah tahanan rutan cabang gedung merah putih KPK,” tutupnya.

