Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menjelaskan, Wamenaker Immanuel Ebenezer diduga menerima uang Rp 3 miliar dan satu unit motor yang berasal dari pemerasan untuk sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Uang itu mengalir dari anak buahnya.
“Penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 dengan biaya yang seharusnya (sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP) kemudian uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp 81 miliar,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025).
Rincian Pemerima Uang Hasil Pemerasan
Sebelum mengalir ke Immanuel Ebenezer, uang pemerasan terlebih dulu mengalir ke beberapa pihak di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Setyo merinci aliran uang yang terjadi dalam kasus pemerasan sertifikasi K3. Setidaknya uang pemerasan mengalir ke 10 orang.
Pertama, uang Rp69 miliar mengalir ke IBM selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 s.d. 2025. Uang itu digunakan untuk belanja, hiburan, membeli mobil hingga uang muka rumah. IBM juga mengalirkan uang ke GAH selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 s.d. sekarang. IBM juga mengalirkan uang ke Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 s.d Februari 2025.
Kedua, aliran uang yang diterima GAH sebesar Rp 3 miliar dalam kurun waktu 2020-2025. Uang itu berasal dari sejumlah transaksi. Diantaranya, setoran tunai mencapai Rp 2,73 miliar; transfer dari IBM sebesar Rp317 juta; dan dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp31,6 juta. Uang tersebut digunakan GAH untuk membeli satu unit mobil sekitar Rp500 juta dan transfer kepada pihak lainnya sebesar Rp 2,53 miliar.
Ketiga, SB selaku selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 diduga menerima aliran dana Rp 3,5 miliar pada kurun waktu 2020-2025. Uang ini diterima dari 80 perusahaan di bidang PJK3.
Keempat, aliran uang yang diterima AK selaku selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, sebesar Rp 5,5 miliar pada kurun waktu 2021-2024.
“Atas penerimaan tersebut, aliran dana juga diduga mengalir ke pihak-pihak lainnya,” ujar Setyo.
Setyo menyebut, Wamenaker Immanuel Ebenezer menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024. Selain itu, aliran dana juga mengalir ke FAH dan HR sebesar Rp50 juta per minggu. HS selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 s.d Februari 2025 menerima lebih dari Rp1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024. Terakhir CFH menerima satu unit kendaraan roda empat.