
Toko perhiasan mewah Bening Luxury di Pluit, Jakarta Utara, disegel oleh Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak. Penyegelan dilakukan karena dugaan pelanggaran prosedur kepabeanan dan perpajakan, termasuk kemungkinan belum membayar PPN atau PPh.
Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Jakarta, Nugroho Arief Darmawan, menyatakan penyegelan bertujuan memudahkan pemeriksaan administratif terhadap barang-barang impor atau eks impor. “Ini hanya langkah awal untuk mempermudah pemeriksaan dari sisi kepabeanan dan perpajakan,” ujarnya.
Hingga saat ini, hasil pemeriksaan belum bisa diumumkan karena proses masih berlangsung. Penyegelan mengacu pada Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 103 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penindakan terhadap beberapa toko perhiasan mewah termasuk Tiffany&Co karena dugaan penyelundupan dan underinvoicing. Toko-toko tersebut tidak bisa menunjukkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagai bukti legalitas impor.










