Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Bea Cukai Segel 4 Kapal Yacht, Diduga Langgar Pajak Impor

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyegel empat kapal yacht berbendera asing yang bersandar di kawasan Pantai Marina, Jakarta Utara.

Langkah ini dilakukan setelah adanya dugaan pelanggaran terhadap aturan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor yang berlaku di Indonesia.

Kepala Seksi Penindakan II Kantor Wilayah DJBC DKI Jakarta, Siswo Kristyanto, mengatakan penyegelan dilakukan usai pemeriksaan terhadap enam kapal wisata asing.

“Hasil pemeriksaan sementara, dari 6 kapal yang kami periksa itu 4 kapal kita lakukan penyegelan,” ujar Siswo dikutip dari Antara, Jumat (10/4/2026).

Menurut dia, kapal-kapal tersebut awalnya memperoleh fasilitas impor sementara, yakni pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka mendukung kegiatan wisata.

Namun, dari hasil pemeriksaan awal, muncul dugaan bahwa fasilitas tersebut disalahgunakan.

“Sampai dengan saat ini, terdapat dugaan bahwa telah terjadi penyalahgunaan fasilitas berupa kapal tersebut disewakan atau ternyata sudah diperjualbelikan kepada warga negara Indonesia sehingga menghindari pungutan bea masuk dan pajak impor,” jelasnya.

Exit mobile version