Bea Cukai Segel 3 Toko Perhiasan Mewah Tiffany&Co di Jakarta

Diposting pada

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta menyegel tiga toko Tiffany&Co di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place karena dugaan pelanggaran administrasi impor barang.

Kepala Seksi Penindakan Siswo Kristyanto menjelaskan, penyegelan bertujuan memastikan semua perhiasan telah tercatat dalam pemberitahuan impor. Jika terbukti melanggar, perusahaan terancam denda hingga 1.000% sesuai UU Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006.

Bea Cukai menegaskan ini masih tahap pengawasan administratif, namun kemungkinan penindakan bisa diperluas ke toko perhiasan mewah lainnya di Jakarta.