
Bea Cukai Makassar berhasil mengungkap empat kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional dengan total barang bukti methamphetamine (sabu-sabu) seberat ±2.024 gram dan nilai sekitar Rp2,42 miliar. Dalam operasi tersebut, delapan pelaku semuanya perempuan diamankan.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Djaka Kusmartata, menjelaskan, penindakan bermula dari analisis intelijen terhadap penumpang penerbangan internasional rute Kuala Lumpur-Makassar. Barang haram disembunyikan dengan metode body strapping dan false concealment, yakni dibungkus pembalut yang disembunyikan di pakaian dalam dan sepatu.
Rincian penindakan meliputi:
- 23 Mei 2025: 342 gram sabu, pelaku inisial VH.
- 27 Mei 2025: 1.042 gram sabu, pelaku inisial KT.
- 14 Juni 2025: 350 gram sabu, pelaku inisial H.
- 14 Juni 2025: 290 gram sabu, pelaku inisial S.
Barang bukti diserahkan kepada BNN Provinsi Sulawesi Selatan. Operasi gabungan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 generasi muda dari bahaya narkoba.
“Kami menghimbau masyarakat untuk bersama memerangi narkotika dengan meningkatkan kewaspadaan,” ujar Djaka Kusmartata.