
Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 2,4 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai senilai sekitar Rp 3,56 miliar di Gerbang Tol Banyumanik, Semarang. Potensi kerugian negara dari sisi cukai diperkirakan mencapai Rp 1,79 miliar.
Penindakan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi intelijen mengenai pengiriman rokok tanpa pita cukai dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatra. Sebuah truk boks yang melintas di ruas Tol Salatiga–Semarang kemudian dibuntuti dan diperiksa di lokasi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 120 karton rokok merek Surya Jaya dan 30 karton merek Hummer, semuanya tidak dilekati pita cukai. Truk beserta muatan diamankan di kantor Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan dua sopir berinisial UJ dan AR turut dibawa untuk dimintai keterangan.
“Kami aktif menelusuri dan mengamankan jalur distribusi, termasuk Tol Trans Jawa. Penindakan ini akan kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap para pelaku dan modus operandi yang digunakan,” ujar R. Megah Andiarto, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 56 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengancam pidana penjara 1–5 tahun dan denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat operasi dan pengawasan untuk menekan peredaran rokok ilegal dan menjaga persaingan usaha yang sehat.