Bea Cukai Bengkalis bersama Badan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Riau melaksanakan pemusanahan 25.920 kilogram mangga impor ilegal asal Batu Pahat, Malaysia, pada Kamis (12/06) di Kantor Bantu Bea Cukai Sungai Pakning.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penindakan yang dilaksanakan Bea Cukai Bengkalis dengan Satuan Tugas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC 8005 Kanwil Bea Cukai Riau terhadap Sarana Pengangkut KM Julia II pada bulan Mei 2025.
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Agoes Widodo, mengatakan bahwa melalui kegiatan ini, Bea Cukai berhasil mencegah potensi kerugian negara secara materiel sebesar Rp150.336.000,00 dan kerugian imateriel yang ditimbulkan, seperti terganggunya stabilitas perekonomian negara, ancaman kesehatan konsumen karena kemungkinan adanya penyebaran bibit penyakit, serta kerugian produsen dari produk lokal.
“Di samping itu, kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud transparansi atas penanganan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang telah diserahterimakan ke instansi terkait, yaitu Badan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Riau, serta cerminan sinergi antarinstansi, baik di wilayah Bengkalis maupun Riau dalam mengawasi pemasukan dan peredaran barang ilegal,” tegas Agoes.
Penindakan atas buah mangga ilegal ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai terutama Bea Cukai Bengkalis dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawal perbatasan dan pelindung masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya dari luar negeri.
Bea Cukai Bengkalis akan terus berkomitmen penuh dan terus bersinergi dalam mencegah penyelundupan dan mengawasi arus keluar-masuk barang secara akurat, tanggap, dan profesional.
Pengiriman 384 Ribu Batang Rokok Ilegal Digagalkan di Tol Ngawi-Kertosono
Upaya pengiriman rokok ilegal tanpa pita cukai melalui jalur tol berhasil digagalkan dalam Operasi Gurita 2025 oleh Bea Cukai Madiun. Sebanyak 384.000 batang rokok ilegal diamankan dari sebuah truk yang melintas di Jalan Tol Ngawi-Kertosono KM 597B, pada Senin (2/6).
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun, Joko Sartono, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan informasi dari Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Madiun yang menerima laporan tentang adanya pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
“Setelah dapat kami pastikan bahwa kendaraan tersebut terduga membawa rokok ilegal, kami segera melakukan pemberhentian, pemeriksaan, dan penegahan terhadap truk tersebut. Dari hasil pemeriksaan, kami mendapati 24 koli rokok ilegal merek AO dengan total 384.000 batang,” kata Joko.
Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp570,24 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp371,56 juta dari sektor cukai.
Ultimum Remedium
Tersangka berinisial YH memilih menyelesaikan perkara secara ultimum remedium dengan membayar sanksi administratif sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, yaitu Rp859,39 juta.
Penyelesaian ini sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Ultimum remedium merupakan asas hukum pidana yang menempatkan pidana sebagai langkah terakhir, dengan tujuan menghindari pemidanaan dan memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
“Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran. Ke depannya, Bea Cukai Madiun akan semakin gencar dalam memberantas rokok ilegal di wilayah Madiun Raya dengan fokus pada jalur distribusi via tol,” tutup Joko.