Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Bea Cukai Bongkar Pabrik Narkotika Rumahan di Perumahan Elite Tangerang

Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil mengungkap industri rumahan narkotika yang berlokasi di kompleks perumahan elite di Kabupaten Tangerang. Pengungkapan ini bermula dari penindakan terhadap dua penumpang asal penerbangan Malaysia pada 7 Juli 2025.

Dua tersangka, SA (WN Singapura) dan HC (WN Malaysia), ditangkap usai pemeriksaan di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Dalam koper mereka ditemukan barang mencurigakan yang disembunyikan dalam dompet, botol sabun, sampo, serta kotak permen.

Kepala KPU Tipe C Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan bahwa dari hasil uji laboratorium, enam botol cairan bening seberat 4,7 kg positif mengandung New Psychoactive Substances (NPS) jenis Etomidate. Selain itu, ditemukan juga ganja seberat 4,8 gram, 12 butir MDMA, dan 4 butir Happy Five.

Melalui metode controlled delivery, tim gabungan kemudian menangkap XL, WN China berusia 38 tahun, di area Bandara Soekarno-Hatta. Dari keterangan XL, diketahui bahwa cairan etomidate akan diproses menjadi cairan vape di sebuah rumah mewah di Tangerang.

Di lokasi, petugas menemukan peralatan produksi narkotika rumahan, termasuk 4.000 catridge kosong dan 12.000 plastik kemasan siap edar. Seluruh barang bukti dan tiga tersangka kini diamankan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku dijerat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.

Exit mobile version