Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 327 Unit iPhone Bekas ke Jakarta

Diposting pada

Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 327 unit iPhone bekas berbagai seri, yaitu iPhone 12 dan iPhone 13, yang hendak dikirim dari Batam ke Jakarta melalui Bandara Hang Nadim.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyampaikan bahwa tiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Modus penyelundupan melibatkan dua calon penumpang yang membawa koper kosong saat check-in, kemudian tiga pengemudi ojek daring yang menggunakan boarding pass palsu masuk ke ruang tunggu untuk memasukkan ponsel ke dalam tas penumpang.

Dari tiga pengemudi ojek daring yang terlibat, hanya satu yang ditetapkan sebagai tersangka bersama dua calon penumpang. Para pelaku diupah mulai dari Rp10 ribu hingga Rp60 ribu per unit ponsel. Nilai total ponsel yang diselundupkan diperkirakan mencapai Rp1,85 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp406,8 juta.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan pengembangan untuk memburu pemilik dari ratusan iPhone tersebut. Sebelumnya, pada Januari 2025, Bea Cukai Batam juga menggagalkan penyelundupan 100 telepon seluler bekas dari Batam ke Jakarta.

Bea Cukai Batam menghimbau masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan ilegal ini.