Bawa Sabu ke Kantor DPRD Bulukumba, ASN Ditangkap Polisi

Diposting pada

Liputan6.com, Bulukumba – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Sekretariat DPRD Bulukumba berinisial SU (51), ditangkap aparat kepolisian karena diduga membawa narkoba jenis sabu. Penangkapan berlangsung di sekitar Gedung DPRD Bulukumba, kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan pada Senin (9/6/2025) malam.

Informasi yang dihimpun, SU ditangkap oleh aparat dari Satresnarkoba Polres Bulukumba setelah tertangkap tangan membawa satu saset berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Saat penangkapan, SU sedang menggunakan sepeda motor dinas milik Sekretariat DPRD Bulukumba.

Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP Marala, membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan bahwa barang bukti sabu yang dibawa oleh SU saat ini tengah dilakukan uji laboratorium forensik.

“Benar, ada seorang ASN berinisial SU yang diamankan karena kedapatan membawa satu saset berisi kristal bening yang diduga sabu. Namun, kami masih menunggu hasil laboratorium untuk memastikan kandungannya,” kata Marala saat dikonfirmasi, Rabu (11/6/2025).

Proses penyidikan kini tengah berlangsung di bawah penanganan langsung Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin. Selain menyita barang bukti diduga sabu, penyidik juga mengamankan sepeda motor dinas yang digunakan pelaku sebagai barang bukti tambahan.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Bulukumba, Asnarti Said Culla, turut membenarkan bahwa SU adalah pegawai aktif di lingkup sekretariat lembaga legislatif tersebut.

“Iya, benar. Yang bersangkutan adalah pegawai di bagian Sekretariat DPRD Bulukumba,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi awak media.

Asnarti pun menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. “Kami serahkan kasus ini sepenuhnya ke pihak kepolisian,” tambahnya.