Bawa Celurit & Live Tawuran di Medsos, 7 Pemuda Jakpus Dibekuk Polisi

Diposting pada

Aksi tawuran yang disiarkan langsung di media sosial berhasil digagalkan Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat, Minggu (10/8/2025) dini hari. Total tujuh pemuda ditangkap di dua lokasi berbeda dengan barang bukti senjata tajam jenis celurit.

Di Kramat Sentiong, Senen, polisi mengamankan empat pelaku berinisial MER (16), AP (28), LI (17), dan YS (22). Penangkapan bermula dari laporan warganet yang melihat siaran langsung tawuran di media sosial. Saat dikejar, para pelaku mencoba kabur namun berhasil ditangkap bersama celurit, dua ponsel, dan dompet. Mereka kini ditahan di Polsek Senen dan dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Sementara di SPBU Shell Jalan Letjend Suprapto, Kemayoran, tiga remaja lainnya, AR (17), S (23), dan RA (19), juga dibekuk. Polisi menemukan satu celurit dari tangan pelaku. Mereka digelandang ke Polsek Kemayoran untuk didata, dites urin, diinterogasi, dipanggil orang tuanya, serta diberikan pembinaan.

Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan patroli akan terus digencarkan di titik rawan. “Kami tidak akan mentolerir aksi tawuran. Anak-anak muda yang terlibat akan kami proses sesuai hukum,” ujarnya.