Batas Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Penerima BSU, Kapan?

Diposting pada

Program bantuan subsidi upah (BSU) menargetkan 17 juta penerima dalam program stimulus pemerintah kali ini. Dari jumlah itu, ada sekitar 4 juta pekerja yang datanya sudah berhasil diverifikasi.

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, penerima tersebut adalah anggota aktif BPSJ Ketenagakerjaan. Sunardi menegaskan, penerima BSU hanya mereka yang masuk dalam kategori pekerja formal yang telah terdaftar.  “Penerima ini adalah anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan,” kata dia seperti dikutip dari Antara, Senin (23/6/2025).

Selain itu, Ia menuturkan, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menyelesaikan proses pemadanan dan validasi data yang sebelumnya menjadi kendala dalam penyaluran. Program BSU itu tengah memasuki tahap finalisasi sebelum dana disalurkan ke pekerja.

 “Memang kemarin sempat ada keterlambatan karena proses pemadanan dan validasi data. Tapi saat ini semuanya sudah selesai,” kata dia.

Batas pencairan BSU 2025

Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani menuturkan, pihaknya berupaya agar BSU dapat diterima masyarakat pada minggu kedua Juni.”Minggu kedua, InsyaAllah ini dalam upaya juga,” ujar dia seperti dikutip dari Antara.

Ia menuturkan, saat ini anggaran dari BSU tersebut sudah dicairkan oleh Kementerian Keuangan, dan pihaknya tengah memproses lebih lanjut. “Sesegera mungkin pastinya,” kata dia.

Ketentuan BSU

Aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, yang baru saja dirilis hari ini.

Dalam permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan. Demikian seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

Bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berharap pencairan Bantuan Subsidi Upah bisa sesuai target pemerintah.

Kriteria Penerima BSU Rp 600.000

Tidak semua pekerja dapat menerima BSU. Pemerintah telah menetapkan sejumlah syarat bagi calon penerima agar bantuan ini tepat sasaran. Berikut enam kriteria utama penerima BSU: 

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
  • Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025.
  • Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kota di masing-masing wilayah.
  • Bukan anggota TNI/Polri atau PNS, sehingga BSU dikhususkan bagi pekerja swasta dan non-aparat negara.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti PKH, Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
  • Bekerja di sektor prioritas pemerintah, termasuk guru honorer yang menjadi salah satu target penerima bantuan.