Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Bareskrim Ungkap Peran 5 Tersangka Sindikat Perusahaan Fiktif Penampung Dana Judol

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar jaringan 17 perusahaan fiktif yang digunakan untuk menampung dan memfasilitasi transaksi perjudian online (judol). Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda.

Selain itu, satu orang berinisial FI masuk daftar pencarian orang (DPO). Dari pengungkapan ini, Polri memblokir dan menyita dana senilai Rp59,1 miliar.

Kasus terungkap dari patroli siber terhadap 21 situs judol nasional dan internasional. Dari 17 perusahaan fiktif, 15 digunakan sebagai jalur pembayaran QRIS dan dua sebagai penampung utama dana judi.

Para tersangka dijerat pasal berlapis terkait ITE, transfer dana, pencucian uang, dan perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Exit mobile version