Bareskrim Ungkap Peran 5 Tersangka Sindikat Perusahaan Fiktif Penampung Dana Judol

Diposting pada

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar jaringan 17 perusahaan fiktif yang digunakan untuk menampung dan memfasilitasi transaksi perjudian online (judol). Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda.

  • MMF (30): Direktur PT STS, berperan sebagai fasilitator transaksi deposit situs judol.
  • MR (33): Pengendali utama, memerintahkan pembuatan dokumen palsu dan rekening perusahaan fiktif.
  • QF (29): Pembuat dokumen palsu untuk akta dan rekening perusahaan fiktif atas perintah MR.
  • AL (33): Pengumpul data KTP dan KK untuk pendirian perusahaan fiktif.
  • WK (45): Direktur PT ODI yang bekerja sama dengan merchant luar negeri di bidang judol.

Selain itu, satu orang berinisial FI masuk daftar pencarian orang (DPO). Dari pengungkapan ini, Polri memblokir dan menyita dana senilai Rp59,1 miliar.

Kasus terungkap dari patroli siber terhadap 21 situs judol nasional dan internasional. Dari 17 perusahaan fiktif, 15 digunakan sebagai jalur pembayaran QRIS dan dua sebagai penampung utama dana judi.

Para tersangka dijerat pasal berlapis terkait ITE, transfer dana, pencucian uang, dan perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.