Bareskrim Ungkap Jaringan Uang Palsu Dolar di Banten, 5 Orang Ditangkap

Diposting pada

Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu dolar Amerika Serikat (USD) yang beroperasi di wilayah Banten. Dalam penggerebekan ini, lima orang tersangka ditangkap.

Pengungkapan bermula dari operasi di kawasan Saung Sunda, Telaga Lestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada 1 April 2026. Tiga orang berinisial AS, F, dan AA diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi 874 lembar uang palsu pecahan 100 USD.

Dari pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap AP di Rangkasbitung, Lebak, yang diduga sebagai pemasok. Penelusuran berlanjut hingga Balaraja, Tangerang, dan mengamankan AHS yang disebut sebagai penyedia utama jaringan tersebut.

Selain uang palsu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel dan dompet dari para pelaku.

Seluruh tersangka kini diperiksa di Bareskrim Polri dan kasusnya telah dilimpahkan ke Dittipideksus untuk pendalaman lebih lanjut. Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran uang palsu ini.