Bareskrim Polri menangkap kurir narkoba di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari tangannya disita 25 bungkus narkotika jenis sabu dalam kemasan teh Cina, beserta barang haram lainnya.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyampaikan, pengungkapan upaya peredaran narkoba itu dilakukan pada Minggu, 28 September 2025.
“Diduga sabu, ekstasi, heroin, dan Pod cairan yang mengandung etomidate,” tutur Eko dalam keterangannya, Senin (29/9/2025).
Eko mengulas kronologi pengungkapan kasus, bahwa pada Jumat, 26 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, pihaknya menerima informasi akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Tanjung Priok. Penyelidikan pun langsung dilakukan di daerah tersebut.
Kemudian memasuki Minggu, 28 September 2025, ada dua orang yang mencurigakan mengendarai kendaraan roda empat. Tim langsung melakukan pengejaran dan pemeriksaan.
“Pada saat pemeriksaan kendaraan ditemukan dua tas putih coklat yang berisi diduga narkotika,” jelas dia.
Perintah Om Bos
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka Abdul Rahman mengaku diperintah sosok dengan panggilan Om Bos untuk mengambil narkoba, dan dijanjikan Rp5 juta per kilogram. Sementara sopir berinisial HW hanya dimintai tolong oleh Abdul Rahman dan belum menerima upah.
Eko merinci barang bukti, antara lain dua tas besar dengan masing-masing berisikan 15 dan 10 bungkus teh Cina sebagai kemasan sabu; 550 butir ekstasi dengan rincian 400 butir berwarna hijau biru bergambar Transformers, 50 butir hijau muda dengan gambar Philips, 50 butir merah bergambar Adidas, dan 50 butir biru bergambar Red Bulls.
Kemudian lima bungkus kecil Heroin dengan berat bruto 27 gram, dan sepuluh buah liquid vape merek PX yang diduga mengandung Etomidate.
Pemeriksaan
“Tim membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Eko menandaskan.