
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap bandar narkoba Ko Erwin yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diduga menyetorkan uang dan narkotika kepada eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan tersebut oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC. Detail kronologi akan disampaikan dalam konferensi pers.
Ko Erwin, bernama asli Erwin Iskandar, sebelumnya diburu sejak 21 Februari 2026. Ia diketahui memiliki sejumlah tempat tinggal di Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat.
Sementara itu, AKBP Didik telah dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Dalam penggeledahan, penyidik menyita koper putih berisi berbagai jenis narkotika yang diduga miliknya.
