
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memamerkan tumpukan uang hasil judi online dalam konferensi pers, Rabu (27/8/2025). Setiap bungkus plastik berisi Rp100 juta, berjajar rapi di meja konferensi, disertai sejumlah barang bukti elektronik.
Polri telah membekukan ratusan rekening, dengan total dana mencapai Rp154,3 miliar. Langkah ini hasil kolaborasi Bareskrim dan PPATK, berdasarkan analisis transaksi yang diduga berasal dari perjudian online.
“Kami menindaklanjuti LHA dari PPATK sesuai mekanisme penyidikan. Dugaan kuat sumber dana ini dari judi online,” ujar Kombes Ferdy Saragih, Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Polri menegaskan penyitaan bukan akhir, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan membersihkan ruang digital dari praktik ilegal.