
Bareskrim Polri menggerebek tambang ilegal di Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (1/11). Dari 36 titik tambang, polisi menemukan 39 depo dengan nilai transaksi sekitar Rp 3 triliun dalam dua tahun terakhir.
Brigjen Moh Irhamni, Dirtipidter Bareskrim, menyoroti bahwa uang sebesar itu tidak dipungut pajak dan tidak memberi kontribusi untuk pembangunan daerah. Ia menambahkan, jika penambang mengajukan izin resmi, pendapatan tersebut bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Magelang dan Jawa Tengah.
Tambang ilegal ini diduga telah beroperasi selama sekitar 2 tahun, menghasilkan total material lebih dari 21 juta meter kubik.






