Bareskrim Geledah Toko Emas di Jatim, Usut TPPU Tambang Ilegal Rp25,8 T

Diposting pada

Bareskrim Polri menggeledah Toko Emas Semar di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (19/2), terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kalimantan Barat periode 2019–2022.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut penggeledahan dilakukan di tiga lokasi. Penyidik menyita dokumen serta barang bukti terkait penampungan, pengolahan, dan penjualan emas ilegal.

Berdasarkan analisis PPATK, ditemukan transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas domestik. Total nilai transaksi jual beli emas dari tambang ilegal sepanjang 2019–2025 ditaksir mencapai Rp25,8 triliun.

Bareskrim menegaskan akan menindak tegas pelaku usaha yang terlibat guna mencegah kerugian negara dan kerusakan lingkungan.